7 Medical Faculties Resist Federal Government Takeover of Collegium

Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — berasal dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir hal ini dapat mengurangi otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga pengajar di FK menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Tanpa kebebasan Kolegium dari pengaruh, para master besar menegaskan bahwa kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, sehingga berpotensi berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, serta tidak bisa diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Respon dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini mengikuti UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Hal Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kebebasan kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Simpul sederhana

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Pindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Respon Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi